SERGEI (PAB)--
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH,M.Hum , menggelar Konferensi Pers hasil Operasi Antik Toba 2020 Polres Sergai bertempat Halaman Teras Mapolres Sergai, Rabu (5/2/2020).
hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, S.H M.Hum, di dampingi Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto,S.Sos,M.H,Kabag Ops Kompol Sofyan,S.H, Kasat Narkoba ,Martualesi Sitepu, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kaur Bin Ops Narkoba IPTU Defta Sitepu, Kanit 1 serta Kanit 2 Res Narkoba,
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan Pers nya mengungkapkan , Jumlah Kasus dari hasil,12 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka yang di amankan berjumlah 14 Orang diantaranya,12 Laki-Laki dan 2 orang Perempuan, Dengan jumlah Barang Bukti yang turut disita,
Sabu- sabu dengan berat bruto 534,66 Gram, Ganja 4,28 Gram, Pil Extasy 0,2 Gram,dan UangRp,457.000.
Dengan Status Tersangka Pengedar sebanyak , 8 orang ML (52) Nn (42) AS (47) MS (39) VP (31)MG (39) MI (25) fan WN28) serta 6 Orang pengguna narkotika ,Y (39) S (29) IU (37)pr S)(31) pr S. Hsb (42) dan HP (30).
Sementara Polres Sergai memberikan Tindakan Tegas dan Terukur terhadap 2 orang yakni Martin Ginting (39) Lk, wiraswasta, warga Pondok Agung, Melati Kebun, Kec. Perbaungan Sergai dengan Barang Bukti Sabu seberat bruto 468,5 Gram, dan Wima Nutria Alias Botak (28), Lk, warga tidak Tetap, Dusun IX Firdaus,Kec. Sei Rampah Sergai.dengan Barang Bukti sabu seberat bruto 51,05 Gram.
AKBP Robin juga mengatakan ,Pasal Yang Dipersangkakan untuk Pengedar Ganja Melanggar Psl 114 (1) SUB PSL 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 1 Milyar paling Banyak Rp. 10,Miliyar Sedangkan
Pengedar Shabu Melanggar Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 7 Tahun Paling Lama 20 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 1 Milyar paling Banyak Rp. 10 Milyar,
Sedangkan Pemakai narkotika Melanggar Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 800.000.000 paling Banyak Rp. 8 Milyar", tegasnya.
Kapolres AKBP Robin Simatupang juga Menghimbau ,kepada Masyarakat Serdang Bedagai, agar menghindari narkoba dan di harap bagi pemerintah Desa untuk lebih aktif dalam Mensosialisasikan bahayanya narkoba sehingga masyarakat Serdang Bedagai (Sergai) bersih dan terhindar dari narkotika", pungkas Kapolres Sergai.(Bambang)